DKI akan Tambah Petugas Pengatur Lalu Lintas
Jumlah petugas pengatur lalu lintas dengan titik kemacetan di Jakarta belum sebanding. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) Dinas Perhubungan dan Transportasi.
Memang jumlah titik kemacetan dengan petugas belum sebanding. Tahun ini kita rencana menambah petugas hingga 1500 orang
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans), Andri Yansyah mengatakan, jumlah petugas PKWT yang disiagakan mengatur lalu lintas untuk mengatasi kemacetan belum memadai. Sebanyak 943 petugas yang dimiliki tidak sebanding dengan titik kemacetan di Jakarta.
PKWT Jakut Jaga 32 Lokasi Rawan Macet"Memang jumlah titik kemacetan dengan petugas belum sebanding. Tahun ini kita rencananya menambah petugas hingga 1.500 orang," katanya, saat apel komando PKWT, Minggu (15/5).
Meski jumlah petugas belum sebanding, Andri tetap meminta PKWT untuk tetap maksimal dalam bertugas. Apalagi, pihaknya masih kerap mendapat aduan masyarakat tentang kemacetan dan lokasi parkir liar.
Pihaknya, kata Andri, juga akan melakukan apel setiap satu bulan sekali. Dalam apel tersebut, akan dilakukan evaluasi. Bila dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugas, PKWT bisa dikenakan sanksi diputus kontrak.
"Salah satu yang menjadi evaluasi soal kehadiran, kalau tiga kali tidak hadir dan tanpa melapor sanksinya langsung diputus kontrak," tandasnya.